Techub News melaporkan, Otoritas Perilaku Finansial Inggris (FCA) mengumumkan bahwa sebuah pengadilan di pusat kota London telah menjatuhkan hukuman penjara total 12 tahun kepada operator proyek investasi Aset Kripto palsu Raymondip Bedi dan Patrick Mavanga. Di antaranya, Bedi dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun dan empat bulan, sementara Mavanga dijatuhi hukuman enam tahun dan enam bulan. Keduanya telah menipu setidaknya 65 investor dengan menawarkan investasi Aset Kripto palsu dari Februari 2017 hingga Juni 2019, dengan total kerugian di atas 1,54 juta poundsterling (2,1 juta dolar AS). Keduanya mengakui beberapa tuduhan pada bulan November tahun lalu.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Techub News melaporkan, Otoritas Perilaku Finansial Inggris (FCA) mengumumkan bahwa sebuah pengadilan di pusat kota London telah menjatuhkan hukuman penjara total 12 tahun kepada operator proyek investasi Aset Kripto palsu Raymondip Bedi dan Patrick Mavanga. Di antaranya, Bedi dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun dan empat bulan, sementara Mavanga dijatuhi hukuman enam tahun dan enam bulan. Keduanya telah menipu setidaknya 65 investor dengan menawarkan investasi Aset Kripto palsu dari Februari 2017 hingga Juni 2019, dengan total kerugian di atas 1,54 juta poundsterling (2,1 juta dolar AS). Keduanya mengakui beberapa tuduhan pada bulan November tahun lalu.