Baru-baru ini, jaksa Departemen Kehakiman memberikan pendapat tentang kasus sebuah platform perdagangan Aset Kripto. Jaksa menunjukkan bahwa meskipun platform tersebut telah mengambil beberapa langkah Kepatuhan setelah diselidiki, hal ini tidak cukup untuk menjadi alasan untuk dijatuhi hukuman percobaan. Ia berpendapat bahwa tindakan Kepatuhan ini meskipun dapat diapresiasi, namun hanya memenuhi kewajiban yang seharusnya.
Jaksa menekankan bahwa mereka tidak membandingkan orang-orang yang terlibat dalam kasus ini dengan tersangka dalam kasus Aset Kripto terkenal lainnya. Namun, ia memperingatkan bahwa jika dalam kasus ini vonis penjara ditangguhkan, itu bisa mendorong orang lain untuk melanggar hukum dengan skala yang lebih besar.
Sebelumnya, hakim telah menunjukkan kecenderungan untuk mengadopsi saran dari kantor pembebasan bersyarat, yaitu mempertimbangkan masa penjara antara 10 hingga 16 bulan, ditambah dengan masa pembebasan bersyarat selama 1 hingga 3 tahun. Pendapat awal ini menunjukkan sikap hati-hati sistem peradilan dalam menangani kasus-kasus yang terkait dengan Aset Kripto.
Secara keseluruhan, kasus ini menyoroti tantangan yang dihadapi oleh regulator dalam menyeimbangkan inovasi dan kepatuhan. Meskipun perkembangan industri Aset Kripto membawa peluang baru, juga diperlukan kerangka hukum yang kuat untuk melindungi investor dan menjaga ketertiban pasar.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
21 Suka
Hadiah
21
6
Bagikan
Komentar
0/400
liquiditea_sipper
· 07-18 08:06
Kepatuhan就是jebakan
Lihat AsliBalas0
YieldChaser
· 07-18 06:31
luar biasa, ini adalah waktu untuk menyerang dengan keras
Lihat AsliBalas0
GasFeeCryer
· 07-15 16:37
Kepatuhan bukanlah hanya sekedar simbol. Jika ingin menghukumnya, silakan.
Jaksa: Kepatuhan platform enkripsi tidak cukup untuk menjatuhkan hukuman percobaan atau mendorong pelanggaran yang lebih besar.
Baru-baru ini, jaksa Departemen Kehakiman memberikan pendapat tentang kasus sebuah platform perdagangan Aset Kripto. Jaksa menunjukkan bahwa meskipun platform tersebut telah mengambil beberapa langkah Kepatuhan setelah diselidiki, hal ini tidak cukup untuk menjadi alasan untuk dijatuhi hukuman percobaan. Ia berpendapat bahwa tindakan Kepatuhan ini meskipun dapat diapresiasi, namun hanya memenuhi kewajiban yang seharusnya.
Jaksa menekankan bahwa mereka tidak membandingkan orang-orang yang terlibat dalam kasus ini dengan tersangka dalam kasus Aset Kripto terkenal lainnya. Namun, ia memperingatkan bahwa jika dalam kasus ini vonis penjara ditangguhkan, itu bisa mendorong orang lain untuk melanggar hukum dengan skala yang lebih besar.
Sebelumnya, hakim telah menunjukkan kecenderungan untuk mengadopsi saran dari kantor pembebasan bersyarat, yaitu mempertimbangkan masa penjara antara 10 hingga 16 bulan, ditambah dengan masa pembebasan bersyarat selama 1 hingga 3 tahun. Pendapat awal ini menunjukkan sikap hati-hati sistem peradilan dalam menangani kasus-kasus yang terkait dengan Aset Kripto.
Secara keseluruhan, kasus ini menyoroti tantangan yang dihadapi oleh regulator dalam menyeimbangkan inovasi dan kepatuhan. Meskipun perkembangan industri Aset Kripto membawa peluang baru, juga diperlukan kerangka hukum yang kuat untuk melindungi investor dan menjaga ketertiban pasar.